Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I terdiri dari :
  1. Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. 
    Fungsi
    1. Melakukan urusan kepegawaian;
    2. Melakukan urusan keuangan;
    3. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
    Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    1. Sub Bagian Kepegawaian;
      Tugas
      Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
    2. Sub Bagian Keuangan;
      Tugas
      Sub Bagian keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
    3. Sub Bagian Umum;
      Tugas
      Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
  2. Bidang Pembinaan Narapidana;
    Tugas
    Bidang Pembinaan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemasyarakatan narapidana.
    Fungsi
    1. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
    2. Memberikan bimbingan pemasyarakatan; 
    3. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.
    Bidang Pembinaan Narapidana Terdiri dari :
    1. Seksi Registrasi;
      Tugas
      Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana.
    2. Seksi Bimbingan Kemasyarakatan;
      Tugas
      Seksi Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana.
    3. Seksi Perawatan Narapidana;
      Tugas
      Seksi Perawatan Narapidana mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.
  3. Bidang Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Bidang Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
    Fungsi
    1. Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana;
    2. Mempersiapkan fasilitas sarana kerja;
    3. Mengelola hasil kerja.
    Bidang Kegiatan Kerja Terdiri dari :
    1. Seksi Bimbingan Kerja;
      Tugas
      Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana.
    2. Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas mepersiapkan fasilitas sarana kerja.
    3. Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
      Tugas
      Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengelola hasil kerja.
  4. Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
    • Seksi Keamanan;
      Tugas
      Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
    • Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu :
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Pemasyarakatan No.1, Macan Mati, Kebonagung, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61274
0851-7234-1155

Email Kehumasan

humaslatubaya1@gmail.com

Email Aduan
lapassurabaya@gmail.com

Hari ini35
Kemarin132
Minggu ini35
Bulan ini3057
Total 125208

20-05-2024