.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha;
Tugas
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS.
Fungsi- Melakukan urusan kepegawaian;
- Melakukan urusan keuangan;
- Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
- Sub Bagian Kepegawaian;
Tugas
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. - Sub Bagian Keuangan;
Tugas
Sub Bagian keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. - Sub Bagian Umum;
Tugas
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
- Bidang Pembinaan Narapidana;
Tugas
Bidang Pembinaan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemasyarakatan narapidana.
Fungsi- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan;
- Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.
- Seksi Registrasi;
Tugas
Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana. - Seksi Bimbingan Kemasyarakatan;
Tugas
Seksi Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana. - Seksi Perawatan Narapidana;
Tugas
Seksi Perawatan Narapidana mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana.
- Bidang Kegiatan Kerja;
Tugas
Bidang Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Fungsi- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana;
- Mempersiapkan fasilitas sarana kerja;
- Mengelola hasil kerja.
- Seksi Bimbingan Kerja;
Tugas
Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana. - Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas mepersiapkan fasilitas sarana kerja. - Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengelola hasil kerja.
- Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas
Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Fungsi
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
- Seksi Keamanan;
Tugas
Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan. - Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
- Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.